Perubahan aturan bangunan membuat banyak pemilik properti bertanya tentang perbedaan antara PBG dan IMB. Keduanya sama-sama berkaitan dengan legalitas bangunan, tetapi pemerintah menerapkan mekanisme yang berbeda dalam penyelenggaraan bangunan gedung saat ini. Karena itu, pemilik rumah, ruko, kantor, maupun bangunan usaha perlu memahami perubahan tersebut agar dapat menentukan dokumen yang tepat.
Perbedaan PBG dan IMB dalam Sistem Perizinan Bangunan
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan istilah yang digunakan dalam sistem perizinan bangunan sebelumnya. Sementara itu, PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung menjadi mekanisme yang berlaku setelah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mulai berlaku pada 2 Februari 2021.
Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama dokumen. PBG menempatkan pemenuhan standar teknis bangunan sebagai bagian penting dalam proses persetujuan. Pemilik mengajukan proses melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG. Selanjutnya, pemerintah daerah memproses permohonan sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, pemilik yang hendak membangun atau melakukan perubahan terhadap bangunan perlu menyesuaikan dokumen dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemilik perlu memperhatikan fungsi, klasifikasi, kompleksitas, dan karakteristik bangunan karena faktor tersebut dapat memengaruhi persyaratan teknis.
Apa Fungsi PBG dan Bagaimana Hubungannya dengan IMB?
PBG memberikan persetujuan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau melakukan kegiatan lain yang termasuk dalam ruang lingkup penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan teknis. Jadi, PBG tidak hanya berkaitan dengan pembangunan dari awal, tetapi juga dapat berkaitan dengan perubahan tertentu pada bangunan.
Sebaliknya, IMB merupakan mekanisme perizinan yang pemerintah daerah gunakan sebelum sistem PBG berlaku. Oleh sebab itu, pemilik bangunan yang masih memegang IMB tidak otomatis harus mengurus PBG baru dalam setiap kondisi. Pemilik perlu melihat status dokumen, kondisi bangunan, serta perubahan yang pernah dilakukan.
Pemerintah melalui SIMBG menjelaskan bahwa IMB yang terbit sebelum PP Nomor 16 Tahun 2021 masih berlaku sepanjang bangunan telah terbangun dan tidak mengalami perubahan. Jika pemilik sudah memiliki IMB tetapi belum memasuki tahap konstruksi, pemilik perlu mengajukan PBG melalui SIMBG.
Untuk bangunan yang sudah terbangun tetapi belum memiliki IMB maupun PBG, pemilik dapat mengikuti mekanisme pengurusan bangunan eksisting melalui SIMBG. Proses tersebut juga dapat berkaitan dengan pengajuan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF sesuai kondisi bangunan.
Karena itu, pemilik sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap IMB lama harus diganti dengan PBG. Periksa terlebih dahulu tahun penerbitan dokumen, kondisi bangunan, perubahan yang pernah dilakukan, serta kebutuhan dokumen bangunan saat ini.
Baca Juga: Jasa Pembuatan PT Tanjung Pinang Terpercaya untuk Bisnis Anda
Perbedaan PBG dan IMB dari Sisi Proses Pengurusan
Perbedaan lainnya terlihat dari mekanisme pengajuan. Pada sistem lama, pemerintah daerah menerbitkan IMB berdasarkan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku pada saat itu. Kini, pemilik mengajukan PBG melalui SIMBG dengan melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan.
Dalam proses PBG, pemilik perlu menyiapkan informasi bangunan secara tepat. Data tersebut dapat mencakup identitas pemohon, lokasi, fungsi bangunan, luas, jumlah lantai, serta dokumen teknis dan prasyarat lain sesuai karakteristik bangunan. Setelah itu, pemerintah daerah bersama pihak teknis terkait memproses permohonan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Selain itu, PBG berbeda dari Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan atau perubahan bangunan sesuai ketentuan, sedangkan SLF berkaitan dengan kelayakan bangunan untuk dimanfaatkan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dengan memahami perbedaan tersebut, pemilik dapat menghindari kesalahan saat menentukan dokumen yang diperlukan.
Mengapa Pemilik Bangunan Perlu Memahami Perubahan Ini?
Pemahaman terhadap perubahan mekanisme perizinan membantu pemilik menjaga legalitas bangunan sekaligus mengurangi risiko administrasi. Dokumen bangunan juga dapat berkaitan dengan kegiatan usaha, transaksi properti, pengajuan pembiayaan, atau kebutuhan administratif lainnya.
Bagi pemilik bangunan yang menjalankan kegiatan usaha, legalitas bangunan sebaiknya berjalan selaras dengan legalitas badan usaha dan perizinan usaha. Karena itu, Anda dapat mempertimbangkan bantuan Legalist Batam untuk menata kebutuhan legalitas secara lebih menyeluruh.
Legalist Batam menyediakan layanan Jasa Pembuatan PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pembuatan PT PMA, NIB, virtual office, hingga Izin Usaha. Dengan pendampingan yang tepat, proses penataan legalitas bisnis dapat berjalan lebih terarah sesuai kebutuhan usaha dan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Memahami perubahan dari IMB menuju PBG membantu pemilik menentukan langkah yang tepat dalam mengurus legalitas bangunan. IMB tetap memiliki kedudukan dalam kondisi tertentu, terutama untuk bangunan yang sudah terbangun dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, pemilik perlu menyesuaikan kebutuhan dokumen apabila ingin membangun baru, melakukan perubahan, atau mengurus dokumen bangunan lainnya.
Perbedaan PBG dan IMB tidak hanya terletak pada istilah, tetapi juga pada mekanisme penyelenggaraan dan penekanan terhadap standar teknis bangunan. Jika Anda membutuhkan pendampingan untuk legalitas usaha sekaligus kebutuhan dokumen terkait bisnis, Legalist Batam dapat membantu menyiapkan layanan sesuai kebutuhan Anda.
Hubungi Kami Melalui:
- Website resmi: Legalist Batam
- Instagram: @legalistbatam
- Whatsapp: +6281818886653
- Alamat Resmi: Ruko The Summer, Batam Center, Batam, Riau, Indonesia 29431




