Perkembangan perdagangan digital membuat marketplace menjadi bagian penting dalam kegiatan bisnis. Banyak pelaku usaha kini memasarkan produk melalui platform elektronik karena cara tersebut dapat menjangkau konsumen lebih luas. Namun, pertumbuhan transaksi digital juga membuat pelaku usaha perlu memahami kewajiban perpajakan yang berlaku. Salah satu aturan penting yang perlu diperhatikan adalah PMK 37/2025.
Aturan tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik. Pemerintah menerbitkan aturan ini untuk memberikan kepastian, menyederhanakan administrasi, serta menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pedagang online dan offline.
Apa yang Diatur dalam PMK 37/2025?
PMK 37/2025 menunjuk pihak lain yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui perdagangan melalui sistem elektronik. Pihak lain tersebut dapat mencakup penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace yang mendapatkan penunjukan pemerintah.
Dengan mekanisme ini, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan. Jadi, pemerintah tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Sebaliknya, pemerintah mengubah mekanisme pemungutan agar proses administrasi berjalan lebih terintegrasi.
Selain itu, kebijakan ini membantu pemerintah menciptakan perlakuan pajak yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional. Karena itu, pemilik toko online perlu memahami aturan tersebut, terutama jika bisnisnya sudah memiliki transaksi rutin melalui marketplace.
Berapa Tarif PPh Pasal 22 Marketplace?
Pemerintah menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dan tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan terjadi ketika pihak marketplace menerima pembayaran sesuai mekanisme transaksi yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, apabila transaksi yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp10 juta dan memenuhi ketentuan, marketplace dapat memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp50 ribu. Namun, pelaku usaha tidak boleh langsung menganggap angka tersebut sebagai seluruh kewajiban pajaknya.
PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh bagi wajib pajak yang menggunakan skema pajak final tertentu. Sementara itu, bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum, pungutan tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam penghitungan pajak penghasilan. Oleh sebab itu, pelaku usaha tetap perlu memahami status perpajakannya masing-masing.
Siapa yang Mendapat Pengecualian?
Pemerintah tetap memberikan perhatian kepada pedagang orang pribadi dengan skala usaha tertentu. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang memenuhi persyaratan, termasuk menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pedagang kecil tidak otomatis terkena pemungutan hanya karena menggunakan marketplace. Namun, mereka tetap perlu memperhatikan kewajiban perpajakan lainnya. Karena itu, pemilik toko online sebaiknya mencatat omzet secara rutin dan memastikan informasi perpajakan yang diberikan kepada marketplace sudah benar.
Bagaimana Penerapannya bagi Bisnis Online?
Penerapan aturan ini semakin relevan karena pemerintah mulai melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. DJP menyampaikan bahwa empat penyelenggara PMSE telah mendapatkan penunjukan pemerintah untuk menjalankan mekanisme tersebut.
Karena itu, pelaku usaha perlu menyiapkan administrasi bisnis dengan lebih tertib. Pemilik toko sebaiknya menyimpan dokumen transaksi, mencocokkan laporan penjualan dengan pembayaran marketplace, serta memastikan data perpajakan tetap konsisten.
Selain itu, perkembangan bisnis online dapat mendorong pemilik usaha untuk membangun struktur bisnis yang lebih profesional. Ketika omzet meningkat dan kegiatan usaha semakin kompleks, pemilik dapat mempertimbangkan pembentukan badan usaha serta penataan NIB, KBLI, dan Izin Usaha sesuai kegiatan bisnisnya.
Baca Juga: Angka Pengenal Impor: Panduan Legalitas bagi Pelaku Usaha
Siapkan Legalitas Bisnis Bersama Legalist Batam
Kewajiban perpajakan merupakan salah satu bagian dari pengelolaan bisnis. Namun, pelaku usaha juga perlu memastikan badan usaha dan perizinannya sudah sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Legalitas yang tertata dapat membantu pemilik memisahkan kegiatan pribadi dan bisnis sekaligus membangun kredibilitas perusahaan.
Legalist Batam dapat membantu calon pengusaha maupun pemilik bisnis yang ingin memperkuat struktur usahanya melalui Jasa Pembuatan PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pembuatan PT PMA, NIB, Izin Usaha, virtual office, dan berbagai kebutuhan legalitas perusahaan lainnya.
Dengan pendampingan sejak awal, pelaku usaha dapat menyesuaikan bentuk badan usaha dengan model bisnisnya. Selain itu, penataan KBLI dan perizinan dapat membantu perusahaan mempersiapkan perkembangan usaha secara lebih terarah.
Penutup
Memahami PMK 37/2025 membantu pelaku usaha online mengetahui perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Pemerintah menetapkan tarif 0,5% dari peredaran bruto sesuai ketentuan dan tetap memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang memenuhi persyaratan.
Namun, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan kewajiban pajak lain sesuai status dan skema perpajakannya. Selain itu, pencatatan transaksi serta penataan legalitas bisnis menjadi semakin penting seiring pertumbuhan perdagangan digital.
Jika Anda ingin mengembangkan toko online menjadi bisnis yang lebih profesional, Legalist Batam siap membantu melalui Jasa Pembuatan PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pembuatan PT PMA, NIB, dan Izin Usaha sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Hubungi Kami Melalui:
- Website resmi: Legalist Batam
- Instagram: @legalistbatam
- Whatsapp: +6281818886653
- Alamat Resmi: Ruko The Summer, Batam Center, Batam, Riau, Indonesia 29431




