Pelaku usaha yang ingin memasukkan barang dari luar negeri perlu menyiapkan legalitas secara tepat sejak awal. Proses impor tidak berhenti pada transaksi dengan pemasok atau pengurusan kepabeanan. Importir juga harus memiliki identitas usaha dan memenuhi ketentuan impor sesuai karakteristik barang. Karena itu, pemahaman tentang Angka Pengenal Impor menjadi penting, terutama bagi perusahaan yang baru merencanakan kegiatan perdagangan internasional.

Apa Itu Angka Pengenal Impor?

Angka Pengenal Impor merupakan tanda pengenal bagi importir. Dalam ketentuan terbaru, pemerintah mengatur bahwa importir untuk kegiatan usaha wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API. Ketentuan ini terdapat dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang kemudian mengalami perubahan melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2025.

Dengan mekanisme tersebut, NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha. NIB juga dapat berlaku sebagai API sesuai jenis kegiatan impor yang dijalankan. Jadi, pelaku usaha perlu memastikan data NIB, kegiatan usaha, dan tujuan impor sudah sesuai sebelum melakukan transaksi.

Mengenal API-U dan API-P

NIB yang berlaku sebagai API terdiri atas API-U dan API-P. Keduanya memiliki tujuan berbeda. API-U ditujukan bagi badan usaha yang melakukan impor barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. Karena itu, jenis ini relevan bagi perusahaan yang memasukkan barang dari luar negeri untuk kemudian menjualnya kembali.

Sementara itu, API-P berlaku bagi badan usaha yang menggunakan barang impor untuk kebutuhan usaha, seperti barang modal, bahan baku, bahan penolong, atau bahan yang mendukung proses produksi. Dengan demikian, perusahaan manufaktur dapat membutuhkan jenis API yang berbeda dari perusahaan distributor.

Namun, pelaku usaha tidak boleh menentukan jenis API hanya berdasarkan nama perusahaan. Tujuan penggunaan barang dan aktivitas bisnis harus menjadi pertimbangan utama. Selain itu, Permendag Nomor 37 Tahun 2025 mengatur mekanisme perubahan NIB yang berlaku sebagai API-U menjadi API-P dalam kondisi tertentu melalui sistem OSS.

Apakah NIB yang Berlaku sebagai API Sudah Cukup?

Memiliki NIB yang berlaku sebagai API merupakan bagian penting dalam legalitas impor, tetapi dokumen tersebut tidak otomatis memberikan akses untuk mengimpor semua jenis barang. Pemerintah menerapkan pengaturan berbeda berdasarkan komoditas dan karakteristik barang.

Untuk barang tertentu, importir dapat membutuhkan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebelum barang masuk ke daerah pabean. Selain itu, beberapa komoditas dapat memiliki kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis. Importir juga perlu memperhatikan ketentuan larangan atau pembatasan impor serta persyaratan dari kementerian atau lembaga terkait.

Oleh sebab itu, calon importir sebaiknya memeriksa kode HS, jenis barang, tujuan penggunaan, dan ketentuan komoditas sebelum membuat transaksi. Langkah tersebut membantu perusahaan menghindari kesalahan dokumen dan hambatan ketika barang masuk ke Indonesia.

Langkah Awal yang Perlu Dilakukan Calon Importir

Sebelum membeli barang dari pemasok luar negeri, perusahaan sebaiknya memetakan alur impornya terlebih dahulu. Pertama, tentukan barang yang akan masuk dan tujuan penggunaannya. Kemudian, periksa klasifikasi barang serta ketentuan impor yang berlaku. Setelah itu, pastikan data badan usaha dan kegiatan pada OSS sudah sesuai. Terakhir, siapkan dokumen pendukung sesuai persyaratan komoditas.

Urutan tersebut membuat perusahaan lebih mudah mengidentifikasi kebutuhan perizinan sebelum mengeluarkan biaya untuk transaksi internasional. Selain itu, langkah tersebut dapat membantu pemilik usaha mengantisipasi persyaratan tambahan sejak awal.

Mengapa Legalitas Perusahaan Harus Disiapkan?

Kegiatan impor berjalan lebih terarah ketika perusahaan memiliki struktur legal yang sesuai dengan model bisnisnya. Karena itu, calon importir perlu menata badan usaha, KBLI, NIB, serta perizinan yang relevan sejak awal.

Pemilihan badan usaha juga memengaruhi cara perusahaan menjalankan kegiatan komersial. Pelaku usaha dapat memilih PT atau bentuk badan usaha lain sesuai kebutuhan. Jika perusahaan melibatkan modal asing, pemilik usaha juga perlu menyesuaikan struktur dan perizinan dengan ketentuan penanaman modal yang berlaku.

Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan data pada OSS mencerminkan aktivitas bisnis sebenarnya. Kesesuaian KBLI dengan kegiatan perdagangan atau produksi akan membantu proses pemenuhan perizinan berjalan lebih tertib. Dengan begitu, perusahaan dapat mengurangi risiko ketidaksesuaian data ketika mengembangkan kegiatan impor.

Legalist Batam untuk Kebutuhan Legalitas Usaha

Bagi calon importir yang masih menyiapkan bisnis, Legalist Batam dapat membantu menata kebutuhan legalitas secara lebih menyeluruh. Layanannya mencakup Jasa Pembuatan PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pembuatan PT PMA, NIB, Izin Usaha, virtual office, dan kebutuhan legalitas perusahaan lainnya.

Pendampingan sejak awal membantu pelaku usaha menentukan bentuk badan usaha, menyesuaikan KBLI, serta menyiapkan NIB dan perizinan sesuai kebutuhan. Selain itu, pemilik bisnis dapat lebih mudah memetakan dokumen yang perlu disiapkan sebelum menjalankan kegiatan perdagangan internasional.

Baca Juga: Perbedaan PBG dan IMB: Apa yang Berubah dan yang Berlaku?

Penutup

Pemahaman tentang Angka Pengenal Impor membantu calon importir menyiapkan legalitas secara lebih tepat. Saat ini, pemerintah mengatur NIB yang berlaku sebagai API melalui kebijakan impor terbaru, dengan API-U dan API-P sebagai jenis yang memiliki fungsi berbeda.

Meski demikian, NIB yang berlaku sebagai API bukan satu-satunya persyaratan untuk seluruh kegiatan impor. Importir tetap perlu memeriksa ketentuan barang, kemungkinan Perizinan Berusaha di bidang Impor, serta kewajiban teknis yang berlaku.

Karena itu, penataan legalitas sejak awal menjadi langkah penting bagi perusahaan yang ingin mengembangkan bisnis impor. Dengan dukungan Legalist Batam, calon pelaku usaha dapat mempersiapkan Jasa Pembuatan PT, Jasa Pendirian CV, Jasa Pembuatan PT PMA, NIB, dan Izin Usaha secara lebih terarah.

Hubungi Kami Melalui: